Rabu, 14 April 2010

3.1 Job Description
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Riau sebagai Institusi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengusahakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
Untuk membantu kelancaran tugas tersebut diaturlah pembagian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor : 24 Tahun 2009 tentang uraian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau, salah satu unsur yang membantu kelancaran pelayanan kepada Masyarakat ( kinerja ) Rumah Sakit yaitu Sub. Bagian Hukum, Informasi dan Kemitraaan yang berada dibawah Bagian Tata Usaha yang tugas pokoknya membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam penyelesaian kegiatan, perumusan kebijakan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, penediaan dukungan kerjasama dan peningkatan komunikasi dua arah.
Dalam upaya pemberian pelayanan informasi dan dukungan kerjasama serta peningkatan Komunikasi dua arah, sebagai salah satu elemen pendukung terlaksananya peran dan fungsi Rumah Sakit sebagai tempat Pendidikan, Pelayanan maupun Informasi dan Kerjasama dengan pihak ketiga yang memerlukan sarana Rumah Sakit, maka Sub. Bagian Hukum, Informasi dan Kemitraan melaksanakan program / kegiatan sbb :

3.1.1 Ka.Subag. Hukum, Informasi, dan Kemitraan
Tugas dan tanggung jawab antara lain :
1. Merencanakan dan menyusun anggaran bulanan dan tahunan
2. Menyelenggarakan pengolahan data Hukum, Informasi dan Kemitraan
3. Memberikan saran kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
4. Menyelenggarakan kebijakan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
5. Menganalisa IKS RSUD Arifin Achmad dengan pihak ketiga
3.1.2 Urusan Hukum
Tugas dan tanggung jawabnya :
1. Ikut mendukung dalam pengolahan data Hukum, Informasi dan Kemitraan
2. Ikut mendukung dalam menyelenggarakan kebijakan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3. Ikut mendukung dalam menganalisa IKS RSUD Arifin Achmad dengan pihak ketiga

3.1.3 Urusan Informasi
 Informasi Utama
Tugas utamanya antara lain :
1. Memberikan info tentang tarif kamar rawat inap
2. Memberikan info tentang biaya operasi
3. Memberikan info untuk keluarga pasien yang menanyakan tentang kamar rawat inap kosong
4. Booking kamar rawat inap untuk pasien
5. Memberikan informasi keluarga pasien yang menanyakan tentang pasien yang dirawat

 Informasi Instalasi Gawat Darurat
Tugas utamanya antara lain :
1. Booking kamar rawat inap untuk pasien
2. Memberikan informasi keluarga pasien yang menanyakan tentang pasien yang dirawat
3. Membantu penjadwalan pemakaian ambulance bagi pasien yang membutuhkan.
4. Mengecek dan membuat laporan tentang kamar rawat inap yang kosong
5. Memberikan info yang dibutuhkan kepada pasien baru/lama serta keluarga pasien tentang Askes, Lab/Rontgen, Apotik, R.M, M.C.U
6. Memberikan info untuk keluarga pasien yang menanyakan tentang kamar rawat inap kosong

 Informasi Instalasi Rawat Jalan
Tugas utamanya antara lain :
1. Memberikan info tentang tarif kamar rawat inap
2. Memberikan info tentang biaya operasi
3. Memberikan petunjuk atas pengisian form data pasien baru
4. Mencatat nama pasien yang minta kamar beserta diagnosa sementara

3.1.4 Urusan Humas/Kemitraan
Tugas utamanya antara lain :
1. Menyelenggarakan dan memantau kegiatan informasi Rumah Sakit
2. Menganalisa saran-saran yang masuk melalui kotak saran
3. Melaksanakan tugas ke humasan
4. Melaksanakan tugas lain yang berikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar